Kemenkes Pangkas Syarat SKP Dokter dari 250 Jadi 160 per 5 Tahun
Nafilah Sri Sagita K – detikHealth
Kamis, 01 Okt 2026 13:02 WIB
Foto: Getty Images/Pornpak Khunatorn
Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memangkas syarat kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) bagi dokter dan dokter spesialis. Jumlah SKP yang wajib dipenuhi untuk periode lima tahun kini turun dari 250 menjadi 160 SKP.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk mengurangi beban administratif dokter. Dengan begitu, dokter diharapkan bisa lebih banyak mencurahkan waktu dan energinya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Selama ini, dokter menghabiskan cukup banyak waktu untuk memenuhi berbagai persyaratan pengembangan kompetensi. Kita ingin mengubah pendekatan tersebut agar waktu dan energi dokter lebih banyak kembali untuk hal yang paling penting, yaitu melayani masyarakat,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (29/9/2026).
Budi menegaskan penurunan jumlah SKP bukan berarti standar kompetensi dokter diturunkan. Kemenkes justru ingin memastikan pengembangan kompetensi yang dilakukan dokter lebih relevan dengan kebutuhan pelayanan kesehatan.
Kebijakan tersebut telah dibahas Kemenkes bersama Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan Kolegium Disiplin Ilmu.
Dalam aturan baru, pemenuhan SKP akan lebih banyak diarahkan pada ranah pelayanan. Dua ranah lainnya tetap mencakup pembelajaran dan pengabdian.
Pemenuhan SKP merupakan salah satu syarat bagi tenaga medis untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP) setiap lima tahun. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Meski jumlah SKP yang harus dipenuhi berkurang, Kemenkes menegaskan penjagaan kompetensi dokter tetap menjadi bagian penting untuk menjamin keselamatan pasien.
Sistem SKP Juga Diperbarui
Untuk menerapkan kebijakan tersebut, Kemenkes tengah menyelesaikan Keputusan Menteri Kesehatan mengenai pedoman pengelolaan kecukupan SKP.
Pembaruan sistem pada SKP Platform juga dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan baru. Sistem tersebut ditargetkan rampung pada September 2026.
Dengan perubahan ini, Kemenkes berharap pemenuhan SKP bagi dokter menjadi lebih proporsional tanpa mengesampingkan profesionalisme dan kompetensi tenaga medis.
Penyesuaian tersebut juga diharapkan membantu fasilitas pelayanan kesehatan dalam menjaga ketersediaan dokter yang kompeten sehingga masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang berkualitas, aman, dan mudah diakses.
Baca artikel detikHealth, “Kemenkes Pangkas Syarat SKP Dokter dari 250 Jadi 160 per 5 Tahun” selengkapnya https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-8687526/kemenkes-pangkas-syarat-skp-dokter-dari-250-jadi-160-per-5-tahun.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
