6 Bulan Buron, Pemasok Senpi-Amunisi ke KKB Ditangkap di Jayapura
Paulus Pulo – detikSulsel
Jumat, 02 Okt 2026 13:10 WIB
Jayapura – Polisi menangkap pria berinisial YYS alias OS alias K (33) terkait transaksi senjata api (senpi) dan amunisi ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Kota Jayapura, Papua. YYS yang diduga berperan sebagai perantara ditangkap usai enam bulan buron.
“Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 berhasil mengamankan seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), YYS alias OS alias K di kawasan Argapura,” kata Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Yusuf Sutejo, kepada wartawan, Jumat (2/10/2026).
Pelaku ditangkap di Kawasan Abepura, Kota Jayapura pada Selasa (29/9) sekitar pukul 15.15 WIT. YYS merupakan DPO dalam rangkaian pengembangan perkara jaringan senjata dan amunisi di wilayah Jayapura yang ditangani sejak Maret 2026.
“YYS merupakan residivis dari pada kasus narkoba yang pernah dihukum selama tujuh tahun dan baru selesai menjalani pidananya di awal tahun 2026. YYS merupakan hasil pengembangan dari 13 orang yang telah diamankan sebelumnya dari periodisasi kejadian di bulan Maret hingga sekarang,” bebernya.
Yusuf menjelaskan dari hasil pengembangan perkara tersebut kemudian mengarah pada pengamanan YYS sebagai bagian dari upaya penyidik mengungkap jaringan secara menyeluruh. YYS diduga memiliki keterkaitan sebagai perantara dalam transaksi jual beli senjata dan amunisi.
“Dalam rangkaian perkara yang telah diungkap, Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 mencatat sejumlah hasil penegakan hukum berupa, 298 butir amunisi, empat buah magasin SS1 panjang, satu buah magasin SS1 pendek,” bebernya.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu pucuk senjata api rakitan dan enam pucuk laras senjata api bekas Perang Dunia II yang ditemukan dalam kondisi berkarat.
“Penyidik telah menetapkan sangkaan Pasal 306 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas dugaan penguasaan atau kepemilikan senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan berbahaya lainnya tanpa hak dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegasnya.
Yusuf menegaskan penyidik masih mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak lain, serta keterkaitan barang bukti berdasarkan hasil penyidikan yang diperoleh
Baca artikel detiksulsel, “6 Bulan Buron, Pemasok Senpi-Amunisi ke KKB Ditangkap di Jayapura” selengkapnya https://www.detik.com/sulsel/hukum-dan-kriminal/d-8689250/6-bulan-buron-pemasok-senpi-amunisi-ke-kkb-ditangkap-di-jayapura.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
