MK Tolak Hadirkan Gibran di Sidang Gugatan Syarat Pendidikan
Jumat, 02 Okt 2026 13:16 WIB
Sidang gugatan syarat pendidikan Gibran di MK (Mulia/detikcom)
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permintaan pemohon perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 untuk menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam persidangan. Permintaan tersebut sebelumnya diajukan pihak Denny Indrayana dan para pemohon dalam sidang pembuktian perkara gugatan terkait syarat pendidikan Gibran.
Hakim MK Saldi Isra mengatakan majelis telah membahas surat permintaan pemohon tersebut. Hasilnya, MK tidak menerima usulan atau permintaan untuk menghadirkan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam surat tersebut.
“Pertama, surat-surat yang masuk ke kami, terutama dari pemohon untuk menghadirkan segala macam, termasuk yang ada tadi sekitar pukul 15.43 WIB. Dan kami sudah bahas terakhir, karena kami tadi pagi sudah membahas semuanya, kami tidak menerima, apa namanya, usulan atau permintaan dari pemohon berkenaan dengan menghadirkan pihak-pihak yang dimaksudkan di kedua surat itu,” kata Saldi dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, sebagaimana dikutip pada Jumat (2/10/2026), dilansir dari detikNews.
“Itu pihak yang menurut Mahkamah diperlukan oleh Mahkamah. Bukan untuk kepentingan pemohon. Pak Denny bisa dipahami ya, Pak Refly? Oke,” tutur Saldi.
Sebelumnya, pemohon perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 meminta MK memanggil Gibran dalam sidang pembuktian. Selain Gibran, pemohon juga meminta Menteri Pendidikan dan Menteri Hukum dipanggil untuk memberikan keterangan.
Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, dalam persidangan di MK pada Rabu (30/9). Saat itu, Bambang meminta majelis mempertimbangkan surat permohonan pemanggilan yang telah diajukan.
“Izin Majelis, ada satu hal. Kami sudah mengajukan surat permohonan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, Jakarta 28 September, permohonan pemanggilan pihak untuk didengar keterangannya dalam tahap pembuktian. Ada Saudara Gibran Rakabuming Raka, Menteri Pendidikan, dan Menteri Hukum. Itu suratnya sudah kami kirim, mohon untuk dipertimbangkan untuk dipanggil,” kata Bambang Widjojanto.
Saldi saat itu mengatakan surat permintaan tersebut telah diterima MK. Namun, permintaan tersebut masih akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
“Iya, kami sudah terima surat itu tetapi belum dibahas. Nanti akan dibahas dalam RPH yang terpisah. Jadi barang-barang berat kayak begini ini harus dicicil, Pak Bambang. Enggak boleh sekaligus diselesaikan semua,” ujar Saldi Isra.
“Saya takut itu kelupaan, sudah ada rapat musyawarah tetapi belum disampaikan kepada kami,” jawab Bambang.
“Sudah dibahas tetapi belum selesai,” ujar Saldi.
Baca artikel detikbali, “MK Tolak Hadirkan Gibran di Sidang Gugatan Syarat Pendidikan” selengkapnya .
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
