Sidang Syarat Cawapres Panas, MK Usir Ahli Pihak Gibran
CNN Indonesia
Jumat, 02 Okt 2026 10:20 WIB
Ilustrasi. Sebelum diusir meninggalkan ruang sidang MK, Rullyandi dicecar hakim MK soal pernyataannya bahwa sidang MK dan Ketua MK ilegal. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia — Mahkamah Konstitusi (MK) meminta ahli dari pihak terkait gugatan cawapres Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi, meninggalkan ruang sidang.
Sidang perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 ini digelar Kamis (1/10) malam. Rullyandi didatangkan oleh pihak terkait, yakni Tim Hukum Militan Gerakan Bersama Rakyat atau Militan Gibran 08 Nusantara.
Pengusiran berawal dari pertanyaan hakim MK Arsul Sani kepada Rullyandi terkait pernyataannya di acara sebuah stasiun televisi bahwa sidang MK ilegal.
“Saya kebetulan menonton, melihat talk show Anda, yang juga ada doktor Refly Harun, di sebuah televisi yang mengatakan bahwa persidangan perkara ini ilegal. Ketua Mahkamah Konstitusi ilegal. Nah, saya mohon penjelasan Anda kalau sidang perkara ini ilegal, untuk apa juga Anda menjadi ahli dalam perkara ini? Wong, sidangnya ilegal menurut Anda kok. Ini menyangkut konsistensi dan kredibilitas Anda sebagai ahli,” kata Arsul.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menimpali. Intinya, Saldi minta Rulllyandi mencabut pernyataannya bahwa sidang MK ilegal.
“Kalau tidak, Anda tidak bisa menggunakan keahlian saudara di sini. Karena Anda tidak bisa hadir di sidang yang Anda tuduh ilegal ini,” Saldi berujar.
Ia juga mencabut pernyataan sidang ilegal, namun pencabutan tersebut hanya terbatas di ruang sidang yang berlangsung sekarang.
“Demi kepentingan bangsa dan negara, saya mencabut, di ruang persidangan ini, hanya di ruang persidangan ini, keterangan saya mengenai sidang ilegal karena saya sedang dalam kondisi tertekan,” kata Rullyandi.
Mendengar jawaban Rullyandi, hakim Saldi lantas bertanya ke pihak terkait apakah merasa dirugikan dengan sikap Rullyandi. Namun, pihak terkait mengatakan tetap ingin mendengarkan keterangan ahli.
Saldi pun menskorsing sidang usai mendengar jawaban pihak terkait. Skorsing dilakukan untuk membahas pernyataan Rullyandi soal sidang ilegal.
Setelah skorsing berakhir, Saldi lantas meminta Rullyandi meninggalkan ruang sidang.
Saldi mengatakan hal itu dilakukan demi menjaga suasana. Meski begitu, MK tetap menerima keterangan tertulis dari ahli tersebut.
“Kami memutuskan bahwa keterangan atas nama Muhammad Rullyandi kita terima secara tertulis dan tidak menyampaikan secara lisan. Terima kasih. Tidak boleh menyampaikan apa-apa,” kata Saldi di muka persidangan.
Keputusan itu menuai pertanyaan dari Rullyandi. Namun, Saldi meminta tak ada tanggapan apa-apa lagi sebab keputusan sudah bulat.
“Anda tidak boleh lagi, sudah cukup,” kata Saldi menginterupsi Rullyandi.
“Baik kalau memang begitu kami menghormati,” jawab Rullyandi.
“Yang Mulia ….,” tambah dia.
“Sudah cukup,” tegas Saldi.
Baca artikel CNN Indonesia “Sidang Syarat Cawapres Panas, MK Usir Ahli Pihak Gibran” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20261002091619-20-1410854/sidang-syarat-cawapres-panas-mk-usir-ahli-pihak-gibran.
Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/
